Selasa, 17 Maret 2009

ASURANSI

Untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor resiko dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) adalah jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimiliki perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perhitungan BTSM dilakukan secara terpisah. Jumlah dana yang diperhitungkan dalam perhitungan BTSM adalah 80% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko kegagalan pengelolaan seluruh kekayaan yang diperkenankan.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional berbeda dengan yang menggunakan prinsip syariah.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional :

1. Komponen BTSM terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah :

1. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah peserta asuransi (pemegang polis) membayar kontribusi (premi) dan dari kumpulan dana kontribusi tersebut dibayarkan santunan atau ganti rugi kepada peserta atau keluarga peserta yang mengalami musibah.

2. Kontribusi yang dibayar oleh peserta asuransi berdasarkan prinsip syariah terdiri dari komponen tabarru’, yang dikumpulkan dalam rekening tabarru’ dan digunakan untuk membayar santunan atau ganti rugi apabila ada peserta yang tertimpa musibah, (premi murni), dan komponen ujrah, yang menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengganti biaya dan keuntungan.

3. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru pada asuransi dan reasuransi syariah, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berkewajiban untuk memberikan pinjaman (qard) ke dalam rekening tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting.

4. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah rekening-rekening dikelompokkan ke dalam tiga kelompok rekening, yaitu:

a. kelompok rekening tabarru’

b. kelompok rekening investasi peserta

5. kelompok rekening dana perusahaan.Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dengan prinsip syariah pada dasarnya harus memiliki catatan yang terpisah untuk kelompok rekening tabarru’, kelompok rekening investasi peserta, dan kelompok rekening dana perusahaan.

6. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum melakukan pemisahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada butir V 5, menghitung BTSM untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariahnya dengan menggunakan seluruh kekayaan yang diperkenankan dan seluruh kewajiban yang bersumber dari usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah tersebut, sebagaimana yang berlaku untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip konvensional.

7. Komponen BTSM untuk kelompok rekening tabarru’ terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

8. Untuk kelompok rekening dana perusahaan, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah kewajiban ditambah modal sendiri atau modal kerja minimum yang dipersyaratkan.

Sumber dan dikutup dari :

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,
SALINAN SALINAN PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR : PER- 02/BL/2009 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar