Rabu, 25 Maret 2009

SALINAN PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR : PER- 02/BL/2009 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS

Menimbang :
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global saat ini dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor risiko dalam rangka perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan menetapkan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang baru;
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
Pasal 1
Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008, ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Pasal 2
Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 3
wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
yang berakhir 31 Desember 2008.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : BAPEPAM

Ulasan :
Pasal 1 : Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008.
Pasal 2 : Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 3 : wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 4 : Pada saat Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku, Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 :. Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selasa, 17 Maret 2009

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI

Berdasarkan perubahan kedua keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, menyatakan bahwa perusahaan Asuransi dan Reasuransi harus memiliki dana jaminan yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :
1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 2% dari cadangan premi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dengan 5% dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan
2. Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :
a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan
b. Hasil penjumlahan 1% dari premi neto dengan 0.25% dari premi reasuransi

ASURANSI

Untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor resiko dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) adalah jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimiliki perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perhitungan BTSM dilakukan secara terpisah. Jumlah dana yang diperhitungkan dalam perhitungan BTSM adalah 80% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko kegagalan pengelolaan seluruh kekayaan yang diperkenankan.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional berbeda dengan yang menggunakan prinsip syariah.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional :

1. Komponen BTSM terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah :

1. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah peserta asuransi (pemegang polis) membayar kontribusi (premi) dan dari kumpulan dana kontribusi tersebut dibayarkan santunan atau ganti rugi kepada peserta atau keluarga peserta yang mengalami musibah.

2. Kontribusi yang dibayar oleh peserta asuransi berdasarkan prinsip syariah terdiri dari komponen tabarru’, yang dikumpulkan dalam rekening tabarru’ dan digunakan untuk membayar santunan atau ganti rugi apabila ada peserta yang tertimpa musibah, (premi murni), dan komponen ujrah, yang menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengganti biaya dan keuntungan.

3. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru pada asuransi dan reasuransi syariah, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berkewajiban untuk memberikan pinjaman (qard) ke dalam rekening tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting.

4. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah rekening-rekening dikelompokkan ke dalam tiga kelompok rekening, yaitu:

a. kelompok rekening tabarru’

b. kelompok rekening investasi peserta

5. kelompok rekening dana perusahaan.Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dengan prinsip syariah pada dasarnya harus memiliki catatan yang terpisah untuk kelompok rekening tabarru’, kelompok rekening investasi peserta, dan kelompok rekening dana perusahaan.

6. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum melakukan pemisahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada butir V 5, menghitung BTSM untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariahnya dengan menggunakan seluruh kekayaan yang diperkenankan dan seluruh kewajiban yang bersumber dari usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah tersebut, sebagaimana yang berlaku untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip konvensional.

7. Komponen BTSM untuk kelompok rekening tabarru’ terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

8. Untuk kelompok rekening dana perusahaan, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah kewajiban ditambah modal sendiri atau modal kerja minimum yang dipersyaratkan.

Sumber dan dikutup dari :

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,
SALINAN SALINAN PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR : PER- 02/BL/2009 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Sabtu, 21 Februari 2009

When i know i love ur girlfriend too...

i know u,my friend
i know u,my best friend
i know what u do...
but,since i know u have a beautiful girlfriend
i knew i love her,
yes,ur girlfriend.
i'm sorry...